Ketua Baleg: Sosialisasi Revisi UU KPK Tidak Masuk Akal
Laporan: | Selasa, 07 Maret 2017, 01:11 WIB

. Penugasan pimpinan DPR kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR untuk melakukan sosialisasi revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan yang hal aneh.
"Masa pimpinan DPR menyerahkan BKD untuk revisi UU KPK, kan nggak masuk akal. Ada atau tidaknya revisi UU KPK kan tergantung pada Proglenas (program legislasi nasional)," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Ketidakmasukakalan tersebut menurut Supratman karena revisi UU KPK sesungguhya sudah tidak lagi masuk dalam Prolegnas DPR tahun 2017.
"Sekarang di tahun 2017 ini kan revisi UU KPK kita keluarkan. Jadi tidak mungkin ada revisi UU KPK. Kecuali nanti seluruh fraksi mengusulkan kembali untuk masuk Prolegnas, tapi sepanjang tidak ada Prolegnas tidak akan ada revisi UU KPK," jelas politisi Partai Gerindra ini.
Ketua BKD DPR, Johnson Rajagukguk sebelumnya menyatakan ditugaskan pimpinan DPR untuk melakukan sosialisasi revisi UU KPK.
Supratman mengakui bahwa dirinya memang pernah mendengar soal itu. Namun dia tak tahu pasti detailnya.
"Yang saya dengar itu sosialisi dulu kan pernah ada kesepakatan yang dilakukan, tapi itu yang saya tahu. Saya tidak tahu terlalu persis mengenai sosialisasi tersebut karnea kita tidak terlibat," pungkasnya.
[rus]