Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ketua DPR Minta Pemerintah Bentuk Badan Pengelolaan Pangan

Laporan: | Minggu, 15 Januari 2017, 21:32 WIB
Ketua DPR Minta Pemerintah Bentuk Badan Pengelolaan Pangan

Net

Ketidakstabilan harga sembilan bahan pokok (sembako) di pasaran selama ini menuntut pemerintah untuk segera menjalankan amanat Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan. Di mana dalam UU itu, diamanatkan agar dibentuknya Badan Pengelolaan Pangan.

Diketahui belakangan ini harga beberapa komoditas kerap tidak menentu, misalkan cabai yang harganya mencapai diatas ratusan ribu rupiah.

Untuk memanggulangi permasalahan harga pangan, Ketua DPR RI Setya Novanto mendesak pemerintah untuk segera membentuk Badan Pengelolaan Pangan.

"Badan Pengelolaan Pangan perlu segera dibentuk agar masalah pangan yang kerap terjadi baik itu pasokan pangan dan kenaikan harga dapat segera diminimalisasi serta tidak terulang lagi setiap tahunnya," ujarnya, Minggu (15/1).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menjelaskan bahwa sesuai amanat UU Pangan, pemerintah harus membentuk badan otoritas pangan di tahun 2015. Badan ini bisa saja menggabungkan badan ketahanan pangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi satu.

"Jika pemerintah tidak membuat badan khusus di bidang pangan, maka pemerintah akan melanggar undang-undang," ketusnya.

Karena itu, Firman mendorong presiden untuk memberikan penambahan kewenangan kepada Bulog. Bulog menurutnya juga harus diberikan kewenangan bahan pokok lain selain beras. Sebut saja cabai, gula, kedelai, atau jagung.

"Bahan pangan haruslah dikendalikan negara. Negara harus hadir di masyarakat melalui salah satunya badan otoritas pangan," katanya. [wah] 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)