Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi IX: 76 PSK Asal China Jangan Hanya Dideportasi

Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 02 Januari 2017, 13:59 WIB
Komisi IX: 76 PSK Asal China Jangan Hanya Dideportasi

Ilustrasi/Net

. Komisi IX DPR mengapresiasi keberhasilan pihak imigrasi dalam menangkap 76 pekerja seks komersial (PSK) asal China di Jakarta. Keberhasilan ini diharapkan dapat dilakukan di kota-kota lain, terutama di pintu-pintu masuk WNA ke Indonesia.

"Selain melanggar dokumen keimigrasian, PSK yang ditangkap itu juga melakukan tindakan asusila. Orang Indonesia saja tabu melakukan pekerjaan seperti itu. Buktinya, banyak lokalisasi yang sudah dirubah, bahkan dijadikan Islamic Center," kata Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, Senin (2/12).

Terhadap pelanggaran seperti ini, lanjut Saleh, disarankan pemerintah melakukan tindakan tegas. Tidak hanya melakukan deportasi. Lebih dari itu, harus dilakukan tindakan pro justicia.

"Dengan cara ini, diharapkan akan ada efek jera," ujar Legislator PAN dari Dapil Sumut II ini.

Jelas Saleh, dalam rangka mengantisipasi hal yang sama tidak terulang lagi, pemerintah melalui kementerian terkait diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi.

Pasalnya, PSK yang masuk ke Indonesia tidak hanya dari China. Tetapi sebelumnya diberitakan juga datang dari negara lain. Ini tentu akan membuat masyarakat resah.

"Beberapa waktu yang lalu ada juga yang ditangkap di Batam. Ini membuktikan bahwa masuk ke Indonesia dinilai lebih mudah. Untuk bekerja sebagai PSK saja kelihatannya mudah, bagaimana dengan mereka yang bekerja di sektor informal lainnya?" tukas Saleh.

Di penghujung tahun 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta Kantor Imigrasi melakukan penangkapan terhadap 76 perempuan berkewarganegaraan China berusia 18 sampai 30 tahun di tempat hiburan malam di Jakarta. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)