Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

UU Terorisme Harus Mampu Jawab Perkembangan Zaman

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 07 Desember 2016, 00:10 WIB
UU Terorisme Harus Mampu Jawab Perkembangan Zaman

Suhardi Alius/Net

. Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme yang tengah dibahas DPR diharapkan dapat menjawab tantangan zaman dalam penanggulangan terorisme.

Demikian diungkapkan ‎Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Suhardi Alius dalam Seminar Nasional "Preventive Justice Dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme" ‎di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

"Kebutuhan Indonesia akan undang-undang penanggulangan terorisme yang kuat dan komprehensif semakin mendesak. Undang-undang yang ada harus mampu menjawab beberapa perkembangan akan terjadi dalam terorisme," kata Suhardi.

Apalagi, ungkap dia, media terorisme saat ini semakin beragam. Di antaranya, penggunaan senjata kimia, mikrobiologi, radioaktif, mikroorganisme, juga dunia maya atau cyberspace sebagai pendukung aksi teror.

Menurut Suhardi, UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya merespons kejadian bom Bali tahun 2001. Padahal, kondisi saat ini sudah sangat berbeda.

"Terkait dengan dunia maya atau cyberspace, saat ini sudah dimanfaatkan sedemikian rupa oleh kelompok aksi teror. Propaganda melalui cyberspace juga dilakukan oleh ISIS, mereka merekrut ribuan orang dari seluruh dunia," paparnya. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)