Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Ingin Independensi Bank Indonesia Dibatasi

Harian Rakyat Merdeka | Senin, 05 Desember 2016, 10:16 WIB
DPR Ingin Independensi Bank Indonesia Dibatasi

Foto/Net

Komisi XI DPR kini tengah mempersiapkan rancangan revisi Undang-undang Bank Indonesia (BI). Rencananya beleid tersebut akan dibahas pada tahun depan. Yang me­narik, dalam rancangan terse­but, independensi BI bakal dibatasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir menerangkan, pembatasan inde­pendensi BI diperlukan karena bank sentral tersebut seperti negara dalam negara. Kedudu­kannya sama dengan Bank Sentral Amerika, The Fed, di mana Presiden dan DPR tidak bisa mengawasinya.

"Makanya kawan-kawan kini mencoba untuk menga­wasinya. BI memang bank sentral. Dan bank sentral itu harus independen, namun independennya harus kita ukur. Nanti DPR yang akan menga­wasi," ujarnya.

Dia memastikan penga­wasan dilakukan terhadap BI tidak sama dengan bank biasa. Politisi Partai Amanat Nasional ini menyebutkan pengawasan dilakukan terkait empat hal.

Pertama, pengawasan ba­gaimana BI melakukan inter­vensi terhadap kurs. Ini supaya ada yang mengetahui ketika ada over transaksi. Selama ini banyak anggota dewan tidak tahu bagaimana BI melakukan intervensi pada kurs.

Kedua, bagaimana BI mencetak uang. Pengawasan ini diperlukan supaya bisa mengontrol agar tidak terjadinya kelebihan uang di lapangan yang mengakibatkan turunya nilai uang. Sebab jika uang banyak dicetak tanpa alasan yang cukup maka akan menimbulkan inflasi.

Ketiga, bagaimana BI mengendalikan harga barang. Dan, hal ini berkaitan dengan bagaimana BI menstabilkan rupiah. Ini menjadi penting untuk diawasi sebab selama ini inflasi terus meningkat setiap tahunnya.

"Setiap tahun harga barang terjadi inflasi, buktinya dua tahun lalu satu kilogram beras Rp 10.000 hari ini Rp 15.000 itu artinya inflasi," tuturnya.

Hal lain yang perlu diper­baiki, lanjut Tohir, menge­nai pengajuan anggaran BI. Menurutnya, selama ini karena BI independen, pengajuan persetujuan kepada DPR hanya sekadar formalitas. Karena, tanpa disetujui oleh legislatif, mereka tetap jalan. ***
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)