Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ini Langkah Akom Luruskan Putusan MKD

Laporan: | Minggu, 04 Desember 2016, 20:37 WIB
Ini Langkah Akom Luruskan Putusan MKD

Akom/Net

Mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin akan menggalang dukungan untuk meluruskan keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada dirinya.

Pria yang akrab disapa Akom ini menilai terdapat kekeliruan dari penilaian MKD yang menyebut dirinya melakukan dua pelanggaran ringan dan diakumulasi menjadi pelanggaran sedang, yang berujung pencopotanan dirinya dari jabatan ketua DPR RI

"Tahap awal kita doakan mereka supaya segala bentuk kekeliruannya, kegelapannya itu dibukakan, diserahkan kembali kepada Allah. Jadi saya sama teman-teman akan melakukan pengajian," ujarnya saat ditemui di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (4/12).

Selain, mendoakan pihak yang melakukan kekeliruan, Akom juga bakal melakukan upaya lain untuk memulihkan nama baiknya, namun hal tersebut belum mau diungkapkan.

Menurut Akom publik sudah bisa menilai bahwa ada subjektifitas dari langkah MKD yang mencopot jabatannya.

"Teman-teman lebih tahu dari saya tentang kebenaran itu, ternyata teman-teman sudah sangat paham. Jadi saya harus perjuangkan hal ini dan saya harus pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. Saya percaya Tuhan, Gusti Allah itu ora sare (tidak tidur)," sambung politisi Golkar itu.

Sebelumnya, MKD memberhentikan Akom dari jabatannya sebagai ketua DPR lantaran akumulasi dua pelanggaran ringan yang dilakukan.

Pelanggaran ringan pertama yakni saat Akom memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.

Kedua, Akom divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan RUU Pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai pelanggaran sedang yang membuatnya diberhentikan dari jabatannya.

"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11). [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)