PDIP Komandan Revisi UU MD3, Minta Jatah 1 Kursi Pimpinan DPR
Harian Rakyat Merdeka | Kamis, 01 Desember 2016, 09:47 WIB
Megawati Soekarnoputri/Net

Iri dengan Partai Golkar yang bisa gonta-ganti kursi ketÂua DPR, PDIP ikut minta jatah jabatan pimpinan. Selain kocok ulang, partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri ini mendorong untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Keinginan PDIP untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR telah mendapat restu Megawati Soekarnoputri. Caranya dengan revisi UU MD3, kocok ulang pimpinan legislatif atau menambah kuota kursi pimpinan DPR dari 5 menjadi 6 kursi.
Pernyataan ini disampaikan politisi PDIP Aria Bima saat memberikan pandangan dalam rapat paripurna DPR, kemarin. Rapat yang agendanya mengeÂsahkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR, dimanfaatkan Aria Bima untuk minta jatah kursi.
"Sepenuhnya kami serahkan pada internal Partai Golkar yang sudah diatur dalam peraturan MD3. Namun kami ingin samÂpaikan dalam paripurna untuk segera diadakan perubahan MD3 untuk kita susun dan bisa kita putuskan sebelum pileg (pemilu legislatif)," kata Aria menyamÂpaikan pandangan fraksinya.
Aria pun berharap pada periode kali ini, pimpinan dewan masih mungkin dikocok ulang. Tentu saja denganpenambahan dari anggota Fraksi PDIP.
"Kami berharap pimpinan menginisiasi membuat aturan dalam formasi pimpinan. Dan kalau masih dimungkinkan, seÂlaku fraksi yang anggota paling banyak, kalau masih dimungÂkinkan mendapat porsi pimpinan DPR," pinta Aria.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pemberian jaÂtah kursi pimpinan DPR pada partainya merupakan hal yang wajar. Mengingat PDIP dalam Pemilu 2014 merupakan partai pemenang pemilu.
"Kalau Bu Mega, sejak awÂal menyampaikan ada yang salah dalam proses pembuatan Undang-Undang MD3. Maka itu dahulu yang harus direvisi. Akar permasalahan di sana. Sepanjang itu belum dibenahi
problemnya akan sama. Tidak ada yang tetap," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, salah satu poin dari UU MD3 yang harus direvisi yakni pengambilan keputusan denganmengedepankanasas musyawarah mufakat. Ketika musyawarah tidak tercapai baru lah mekanisme voting digunakan.
"Kalau yang diinginkan PDIP konsepnya adalah mengedepankanazas musyawarah mufakat, bukan voting. Ketika tidak tercapai baru voting," jelasnya.
Usulan PDIP ini ternyata diÂamini PAN dan PPP. Ketua DPP PAN, Yandri Susanto mengataÂkan, wacana PDIP merevisi UU MD3 perlu dibahas dan dipikirÂkan secara mendalam oleh seluÂruh fraksi partai di DPR.
"Dan usulan PDIP tadi, PAN perlu menyampaikan sedikit saja, menurut PDIP tadi perlu kita pahami bersama dan dipikirkan mendalam, keberhasilan lembaga ini perlu dikedepankan kebersamaan. Perlu duduk bersama untuk mengkaji dan mendalami apa yang menjadi usulan PDIP," kata Yandri.
Di lokasi yang sama, Ketua Fraksi PPP, Reni Marlinawati menuturkan, komposisi pimpiÂnan memang harus proporsional dan harus mencerminkan jumlah rakyat yang diwakilkan oleh partai politik tertentu.
"Kita pahami DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat, maÂka jumlah kursi merupakan cerÂminan atau merepresentasikan jumlah rakyat, proporsionalitas harus tercermin dalam pimpiÂnan alat kelengkapan dewan," tegasnya.
Oleh karena itu, PPP mendukung langkah PDIP untuk merÂevisi UU MD3. Tujuannya, agar alat kelengkapan dewan (AKD) bisa merepresentasikan dukunÂgan rakyat. Dia juga menilai kondisi lembaga DPR saat ini cukup memungkinkan UU MD3 direvisi.
"PPP mendukung dilakukanÂnya revisi terbatas UU MD3 agar kemudian dalam alat kelengkaÂpan dewan akan merepresentaÂsikan dukungan rakyat. Sudah kondusif, sangat dimungkinkan dilakukan revisi terbatas," pungÂkasnya.
Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai, pergantian Ade Komarudin (Akom) dari Ketua DPR sebagai momentum yang tepat untuk kocok ulang pimpiÂnan dewan. PDIP sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR bisa memanfaatkan momentum tersebut.
"Ini momentum yang bagus bagi Megawati untuk menginÂtruksikan kader partainya untuk mewacanakan kocok ulang pimpinan DPR," ujarnya. ***