Kurang Bukti, MKD Stop Laporan Terhadap Fadli Dan Fahri
Laporan: | Jumat, 25 November 2016, 13:57 WIB

. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghentikan laporan masyarakat terkait keikutsertaan Wakil Ketua DPR dari Farksi Partai Gerindra, Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah pada Aksi Bela Islam II pada 4 November "Aksi 411".
Fadli dan Fahri sebelumnya diduga melanggar kode etik anggota dewan.
Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aduan yang dilaporkan Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) itu dihentkan karena kurang bukti.
"Tidak ditindaklanjuti karena pelapor tidak melengkapi bukti," sebut Sufmi kepada wartawan, Jumat (25/11).
Sebelumnya, perwakilan KPPJ, Finsen Mendrofa mengaku untuk memperkuat laporannya, pihaknya telah menyerahkan bukti video orasi Fadli dan Fahri, berikut pemberitaan di media, dan bukti foto.
Dasco yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan bukti tersebut belum cukup.
[rus]