Gerindra Dan PKS Tolak Pasal Penghinaan Presiden
Laporan: | Senin, 21 November 2016, 13:33 WIB

. Pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah yang diusulkan oleh pemerintah untuk dimasukan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) belum disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP DPR.
"Belum‎. Pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah itu belum. Karena ada beberapa fraksi yang ingin pasal itu di-
drop," kata Ketua Panja RUU KUHP, Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).
Diketahui beberapa waktu lalu pasal tersebut telah dimasukan dalam agenda pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Benny membenarkan itu, namun dia memastikan pasal itu akan disesuaikan dengan kesepakatan semua fraksi.
"Tinggal disesuaikan saja.‎ Kalau itu sudah oke tinggal kita masukan," kata politisi Demokrat ini.
Dipertegas berapa fraksi yang tidak setuju dengan dimasukan pasal tersebut dalam UU KUHP, Benny mengungkapkan ada dua fraksi yang tidak setuju, selebihnya setuju.
"Yang tidak setuju itu Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS," ucapnya.
[rus]