Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Panja KUHP Dalami Pasal Penghinaan Presiden

Laporan: | Senin, 21 November 2016, 11:48 WIB
Panja KUHP Dalami Pasal Penghinaan Presiden

Syarifuddin Sudding/Net

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menggodok beberapa pasal yang ada di dalamnya.

Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Suding menilai ada beberapa pasal revisi UU KUHP yang perlu diperdalam. Salah satunya adalah pasal usulan pemerintah yang mengatur tentang penghinaan presiden dan pemerintah.

"Apakah pasal ini masih relevan saat ini di mana kebebasan ekspresi berpendapat adalah suatu keniscayaan dalam era demokrasi seperti ini," jelasnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).

Menurut dia, pandangan pendapat atau pernyataan menyangkut masalah penghinaaan beda-beda tipis ketika ada seseorang yang menyampaikan sesuatu kritikan, apalagi itu bersifat konstruktif.

"Saya kira itu disalahartikan dan seseorang mengkualifikasikan itu adalah penghinaan.
Makanya kita kemarin memperdalam masalah penghinaan itu," jelasnya.

Dipertegas tentang sikap Fkasi Hanura terkait adanya pasal itu, Sudding bilang belum ada.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)