Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Demi Kembalikan UUD 1945, Rakyat Sah Duduki Gedung DPR

Laporan: | Minggu, 20 November 2016, 15:43 WIB
Demi Kembalikan UUD 1945, Rakyat Sah Duduki Gedung DPR

Foto: Net

Rakyat tidak salah jika harus menduduki gedung DPR RI untuk memuluskan agenda pengembalian UUD 1945 ke bentuk yang aslinya. Gerakan itu merupakan hak yang sah sebagai upaya rakyat memberi masukan pada pemerintah.

Begitu kata Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno saat menghadiri konsolidasi tokoh nasionalis bertajuk "Kembali ke Kiblat Bangsa" di Universitas Bung Karno, Jakarta, Minggu (20/11).

"Saya sudah konsultasi ke jajaran purnawirawan TNI. Salah satunya Pak Tri Sutrisno. Dia bilang ada tiga hal yang sah bisa dilakukan untuk meminta pemerintah kembali ke UUD 45 asli," ujarnya.

Tedjo Edhy kemudian menguraikan ketiga cara tersebut. Adapun cara pertama yang bisa dilakukan adalah cara konstitusional dengan memberikan masukan dan meminta pemerintah melakukan kajian soal wacana tersebut. Namun, kata Tedjo, hal tersebut sulit dilakukan saat ini.

Sementara cara kedua, lanjut Tedjo, adalah melalui cara ekstra konstitusional yang diaplikasikan melalui aksi turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa.

"Tapi cara ini jangan diartikan sebagai upaya kudeta politik untuk menjatuhkan presiden," sambungnya.

Sementara cara ketiga, bisa dilakukan jika pemrintah tidak menggubris masukan rakyat. Cara itu adalah dengan menduduki gedung DPR/MPR untuk memaksa wakil rakyat mengembalikan konstitusi negara ke UUD 1945.

"Rakyat sah jika harus menempuh cara menduduki MPR/DPR. Karena itu rumah rakyat. Di sana itu semua wakil kita. Jangan dianggap duduki DPR/MPR makar. Kita rakyat yang ingin perbaikan lebih baik," tegas Tedjo. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)