Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Siap-siap, Anggota Dewan Pembolos Bakal Kena Sanksi

Harian Rakyat Merdeka | Jumat, 18 November 2016, 10:25 WIB
Siap-siap, Anggota Dewan Pembolos Bakal Kena Sanksi

Foto/Net

Ketua DPR Ade Komarudin tidak mau rapat paripurna terus-terusan sepi. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya akan membuat aturan pemberian sanksi bagi anggota Dewan yang suka bolos rapat. Aturan tersebut kini sedang digodok di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
 
"Akan dirumuskan sebuah regulasi oleh MKD dengan dibantu Badan Keahlian DPR. Sudah ditugaskan," ucap politisi yang akrab disapa Akom ini di Gedung DPR, kemarin.

Beberapa waktu terakh­ir, kehadiran Dewan di rapat paripurna memang semakin memprihatinkan. Berdasarkan data yang dihimpun WikiDPR, pada masa sidang pertama tahun 2016/2017 lalu, kehadiran ang­gota Dewan dalam rapat-rapat paripurna rata-rata 41,79 persen. Nah, di masa sidang kedua, kondisi sama terjadi. Dalam paripurna pembukaan masa sidang Rabu lalu, cuma ada 273 anggota DPR, dari total 560, yang mengisi absensi. Jumlah yang hadir di dalam ruangan rapat lebih sedikit lagi. Yang terlihat hanya barisan kursi kosong.

Akom belum mengungkapkan sanksi yang bakal diberikan bagi para pembolos itu. Dia meny­erahkan ke MKD dan Badan Keahlian untuk menggodok sanksi yang tepat. "Mereka harus rumuskan regulasinya dulu. Nah, jelasnya dari mer­eka. Setelah itu baru dibawa ke rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) untuk mengambil keputusan," terangnya.

Akom memastikan, aturan tentang sanksi bagi pembolos itu bukan keinginannya seorang. Seluruh fraksi di DPR sudah setuju dengan rencana pembe­rian sanksi itu. Sebab, aturan tersebut sangat diperlukan de­mi meningkatkan kedisiplinan Dewan mengikuti rapat-rapat di Senayan.

Dia berharap, setelah aturan ini rampung dan diterapkan, tidak ada lagi anggota DPR yang mangkir dari rapat paripur­na. "Yang jelas, kami ingin ketidakhadiran ini selesai ke­mudian bisa disepakati bersama dan ditaati bersama. Aturan yang implementatif, yang mampu untuk dilaksanakan."

Apa bentuk aturan itu? Akom mengaku belum tahu persis. Dia hanya menyebut, saksi tersebut dapat dituangkan dalam peraturan baru atau bisa juga dimasukkan dalam revisi Tata Tertib Dewan.

Yang jelas, Akom yakin aturan tersebut cepat selesai. "Saya yakin bisa selesai. Karena ini merupakan keprihatinan dari semua pimpinan fraksi sudah sejak lama," tutupnya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengiyakan pernyataan Akom. Menurutnya, sudah dilakukan pertemuan antara pimpinan DPR, MKD, dan pimpinan untuk fraksi membahas soal performa anggota Dewan. Tujuannya, untuk bisa mendong­krak kinerja anggota DPR.

Dia berharap, ada peran serta masyarakat untuk meningkatkan kinerja Dewan. "Jadi, bukan hanya pimpinan DPR dan fraksi, masyarakat juga dipersilakan untuk memantau kinerja DPR," ucap politisi senior PAN ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, ban­yaknya anggota Dewan yang tidak mengikuti rapat paripurna karena sering terjadi agenda yang bentrok. Untuk mengatasi hal ini, kata Taufik, pihaknya akan meminta pihak Sekretariat Jenderal DPR mengatur agenda dengan lebih baik. Dia ingin, ke depan, tidak ada lagi ada anggota yang tidak hadir dalam rapat-rapat penting. "Kehadiran anggota Dewan harus diting­katkan. Apalagi saat ini banyak RUU penting yang akan dibahas DPR," tandasnya.  ***
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)