Komisi III: Polisi Tidak Boleh Kalah Dari Ahok
Laporan: | Kamis, 17 November 2016, 15:17 WIB

. Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menilai penetapan status Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus pesnistaan agama sudah pada jalur yang tepat.
"Ya itu sudah
on the track," tegas politisi Partai Gerindra ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Dimana, proses hukum atas kasus Ahok tersebut diawali dengan adanya laporan polisi dari masyarakat yang kemudian diproses oleh penyidik Mabes Polri.
"Dikumpulkan barang bukti, dan ini sangat menarik perhatian masyarakat, apalagi sudah diawali dengan demo-demo dari masyarakat, dan penyidik menentukan dengan bukti yang ada, saksi diperiksa, itu harus diproses secara hukum yang berlaku," jelas Wenny.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kepolisian harus tetap menjalankan proses kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menurutnya tidak boleh kalah jika Ahok nanti mengajukan praperadilan. Jika kalah, dia memprediksi akan terjadi kegaduhan baru.
"Cuma, asal benar-benar, jangan sampai di tengah jalan masyarakat bisa kecewa. Seandainya kalau ngajukan praperadilan, polisi kalah, Ahok yang menang, ah berarti ada apa disini? Jangan sampai ada dagelan lah, itu aja pesan dari kami. Jangan sampai
criminal justice system,
criminal justice system itu dari kepolisian, kejaksaan, peradilan, itu harus profesional, kalau tidak itu bisa terjadi kegaduhan," tukas Wenny.
Ahok yang juga calon gubernur Jakarta 2017, menegaskan, dia dan kuasa hukumnya sudah memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
[rus]