Ahok Tersangka, Ini Kata Ketua DPR Ade Komarudin
Laporan: | Rabu, 16 November 2016, 11:59 WIB

. Ketua DPR Ade Komarudin menghormati penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Akom sapaan akrab politisi Partai Golkar itu menilai, putusan itu didasari dari profesionalitas Polri, dalam hal ini penyidik Bareskrim.
"Saya beri apresiasi kepada Kepolisian RI. Terutama kepada para penyidik yang bekerja secara profesional. Kabareskrim Pak Ari Dono dan seluruh jajaran dan Pak Kapolri yang bekerja secara profesional," kata Akom di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Ia menekankan bahwa proses hukum seharusnya memang harus dijalankan secara independen, tanpa ada tekanan dari siapapun. Baik itu tekanan yang datang dari eksekutif, legislatif, termasuk dari masyarakat sekalipun.
Hal itulah menurutnya yang mendasari Komisi III DPR untuk tidak memenuhi undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghadiri proses gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok di Mabes Polri kemarin. Bagitu juga dengan Presiden Joko Widodo yang dalam berbagai kesempatan terus menegaskan bahwa dia tak akan intervensi kasus hukum Ahok.
"Itu satu sikap Presiden Jokowi dan Legislatif. Hukum membiarkan independen tidak boleh dikendalikan polisi atau siapapun tapi sistem," kata Akom.
Dipertegas apakah penetapan status tersangka Ahok karena polisi melihat adanya dua alat bukti yang cukup atau hanya sekedar "jalan tengah" mengingat masifnya masyarakat yang menuntut Ahok ditersangkakan, Akom jawab diplomatis.
"Kita jangan terlalu perluas dan perlebar analisisi apapun seolah-olah yudikatif (tidak bekerja profesional). Pak Tito mengatakan kaki kanan yudikatif kaki kiri eksekutif. Beliau telah menjalakan fungsi yudikatif dengan baik. Dengan langkah profesionalnya kepoliaian lakukan proses ini dengan baik akan mampu menenangkan masyarakat," tutupnya.
[rus]