DPR: Jangan Tenggelamkan Kasus Kepala Bea Cukai Tanjung Priok
Laporan: | Minggu, 13 November 2016, 22:08 WIB

Komisi III DPR RI mengingatkan kasus dugaan penyalahgunaan dengan terlapor Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni untuk tidak dipetieskan.
Menurut anggota Komisi III Syahroni, pergantian Kapolrestro Jakarta Utara jangan dijadikan momentum untuk menenggelamkan kasus tersebut.
"Saya sebagai anggota Komisi III selaku pengawasan meminta kepada Kapolri untuk segera tuntaskan kasus yang melibatkan kepala Bea Cukai Tanjung priok tanpa terkecuali," katanya saat berbincang dengan wartawan, Minggu (13/11).
Syahroni memastikan bahwa Komisi III akan memantau penuntasan kasus tersebut. Terlebih Bea Cukai Tanjung Priok sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atas maraknya aksi pungutan liar.
"Walaupun Kapolres Jakarta Utara saat ini dalam proses pergantian. Jangan sampai pergantian pimpinan, terus kasus tersebut dipetieskan. Kita awasi kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan suap, pungli maupun penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik di Indonesia. Termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni.
Boy meyakinkan tidak akan ada intervensi dalam penuntasan kasus. Terlebih suap, pungli dan penyalahgunaan wewenang saat ini memang menjadi incaran utama Satgas Saber Pungli bentukan Presiden Joko Widodo.
Kapolrestro Jakut Kombes Daniel Bolly Tifaona sendiri menyatakan bahwa kasus telah telah masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Fajar Doni juga telah dimintai keterangan terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang. Daniel meyakinkan, meski terjadi pergantian jabatan Kapolrestro Jakut namun kasus itu akan terus diselesaikan.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Fajar Doni bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Diduga ada kejanggalan tertentu di balik belum keluarnya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.
[wah]