Ketua DPR: Awas, Penegakan Hukum Kasus Ahok Hasilkan Sesuatu Yang Benjol
Laporan: | Jumat, 11 November 2016, 13:55 WIB

Ketua DPR RI, Ade Komarudin, memahami maksud perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta non aktif, Basuki Purnama alias Ahok.
Menurut dia, presiden hanya ingin agar penegakan hukum atas Ahok yang memancing perhatian publik itu berlangsung transparan.
"Setahu saya itu perintah Presiden (Jokowi). Bagus keinginan itu," kata Ade Komarudin yang biasa disapa Akom, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).
Akom hanya mengingatkan Kapolri agar memastikan tidak ada satupun UU maupun aturan lain yang dilanggar dengan gelar perkara secara terbuka.
"Buat saya yang paling penting keinginan kita tidak melanggar tata aturan yang ada. Perhatikan, apakah penyidikan dibolehkan secara transparan di KUHP? Jangan sampai dalam rangka transparansi, kemudian beberapa pasal dalam undang-undang dilanggar," tegasnya.
Menurutnya, transparansi penegakan hukum yang baik adalah yang masih dalam koridor perundang-undangan berlaku.
"Kalau melanggar pasal dan ayat-ayat, kita juga akan menghasilkan sesuatu yang benjol, tidak bulat," tegasnya.
Dia merasa lebih penting bagi penegak hukum memastikan proses hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Demi sesuatu yang baik, tidak boleh melanggar aturan.
[ald]