Banteng Senayan: Jangan Intervensi Gelar Perkara Kasus Ahok
Laporan: | Senin, 07 November 2016, 00:14 WIB

Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum, termasuk gelar perkara oleh kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama yang membelit Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu diutarakan anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu di Jakarta, Minggu (6/11).
Menurutnya, pihaknya selalu mendukung gelar perkara terhadap kasus Ahok ini. Namun, dia juga berharap agar semua pihak juga mendukung langkah pihak Kepolisian tersebut.
"Semua pihak perlu diingatkan kalau gelar perkara yang merupakan bagian dari proses hukum tidak diintervensi dan tekanan dari pihak manapun," ujar politisi PDIP ini.
Masinton menegaskan, gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan yang diatur dalam KUHAP‎ dan dilaksanakan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.
"Pencarian bukti tersebut untuk membuat terang tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.
[sam]