120 Perusahaan Perkebunan Di Kalteng Langgar Aturan
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 27 Oktober 2016, 14:25 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR,M Daniel Johan menegaskan, setidaknya ada 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar berbagai peraturan, namun tetap beroperasi.
Ke-120 perusahaan itu mengelola kurang lebih 800 ribu hektar di Kalteng dan dampaknya sangat buruk.
Demikian dikatakan Daniel usai pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, serta direksi perusahaan pelanggar aturan di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (26/10/2016) malam.
Pertemuan ini dalam rangka kunjungan spesifik Komisi IV ke Kalteng.
"Dengan lahan mencapai 800 ribu hektar, berapa dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang, sehingga tidak masuk ke keuangan negara," kritik Daniel.
Berikutnya, masih kata Daniel, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 800 ribu hektar yang dilanggar juga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, karena tidak ada pemasukan keuangan negara. Imbasnya, juga merugikan masyarakat, karena minimnya APBD, pembangunan pun menjadi minim. Belum lagi, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani.
"Plasma menjadi indikator yang kuat, karena plasma itu bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah undang-undang, wajib hukumnya dijalankan oleh perusahaan," terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Daniel menambahkan, jika memang perusahaan ini terbukti melanggar peraturan, pihaknya mendorong emda setempat untuk melakukan langkah tegas.
"Kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran, akan kita tindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin perusahan," tegas politisi asal dapil Kalimantan Barat itu, sembari berjanji akan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini.
Dalamkesempatan yang sama, Gubernur Kalteng menyambut baik kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR ini. Ia berharap, dengan adanya dukungan DPR untuk menindak perusahaan pelanggar izin ini, dapat memperkuat langkah yang diambilnya.
"Selama menjabat, saya melihat ada permasalahan yang ada di Kalteng. Sumber-sumber potensi penerimaan asli daerah banyak, tapi Kaltengnya miskin. Masyarakat miskin, bahkan ada perusahaan yang sudah HGU, tapi wilayahnya berada di area hutan," kata Gubernur
.[wid]