Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi XI DPR Akan Evaluasi Kinerja Bea Dan Cukai

Laporan: | Rabu, 26 Oktober 2016, 09:32 WIB
Komisi XI DPR Akan Evaluasi Kinerja Bea Dan Cukai

Foto: Net

Komisi XI DPR memastikan akan memanggil dan meminta keterangan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja Ditjen Bea Cukai yang dinilai kurang memuaskan.

Niatan ini juga berkaitan dengan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan, aksi pungutan liar (pungli) di Bea dan Cukai khususnya di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok masih marak terjadi. Belum lagi, baru-baru ini mencuat juga kasus soal re-ekspor dan penyalahgunaan wewenang. DPR juga akan mempertanyakan target pemasukan untuk negara yang belum tercapai kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan jajarannya.

"Ada (pemanggilan terhadap Menkeu, atau setidaknya terhadap pimpinan Bea Cukai-red), pastilah. Setelah reses," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR,  Achmad Hafisz Tohir di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, akan dibahas seluruh permasalahan yang ada di Bea dan Cukai. Termasuk, perbaikan kinerja Bea dan Cukai.

"Saya setuju untuk diperbaiki kinerja Bea Cukai yang selama ini belum mencapai target pemasukan dan good corporate governance masih lemah,” imbuh politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan Bea dan Cukai masih minim. Hingga 23 Oktober 2016 baru tercapai Rp 108,2 triliun, atau setara dengan 58,8 persen dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang Rp 183,9 triliun.

Di sisi lain, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Dirjen Bea Cukai untuk menyelidiki dengan tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli yang masih marak di lingkungannya. Dikhawatirkan, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan bakal mengganggu iklim investasi dan dunia usaha secara keseluruhan.

Sebelumnya diberitakan, PT Mitra Perkasa Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan menghambat re-ekspor barang.

Kasus bermula dari kesalahan pengiriman barang impor awal Mei lalu, namun penahanan barang masih berlanjut meskipun rekomendasi izin re-ekspor sendiri sudah didapat dari di tanggal 25 Juli lalu.

Hingga laporan kepolisian dibuat, Kepala  Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna reekspor.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)