Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III Tak Akan Rekomendasikan Pemecatan Mantan Kapolda Riau

Laporan: | Rabu, 26 Oktober 2016, 01:55 WIB
Komisi III Tak Akan Rekomendasikan Pemecatan Mantan Kapolda Riau Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding memastikan pihaknya akan memanggil mantan Kapolda Riau, Irjen Dolly Bambang Hermawan, mantan Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, dan Kapolda Riau saat ini, Brigjen Zulkarnain Adinegara.

"Tiga Kapolda sekaligus akan kita panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Pak Bambang Dolly, Supriyanto, dengan Pak Zul," ujarnya ketika ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Karhutla dengan mantan Kapolda Riau, Irjen Dolly Bambang Hermawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10).

Politisi Partai Hanura ini menekankan bahwa hal itu dilakukan untuk mengkonfrontasi keterangan mereka terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga telah sengaja melakukan pembakaran hutan.

Pasalnya, menurut dia, Komisi III melihat masing-masing dari ketiga pejabat Polri itu selama ini selalu saling melempar tanggungjawab.

"Kapolda sebelumnya Supriyanto mengatakan dilakukan oleh Kapolda sebelumnya (Dolly), SP3 dilakukan sebelumnya bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar (Dolly mengatakan) yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," jelasnya.

Perbedaan pernyataan dari dua mantan Kapolda Riau tersebut menurutnya bisa saja disebabkan karena salah satu dari mereka memberikan keterangan yang tidak benar di Komisi III.

Nah, jika memang benar salah satu dari mereka berkata dusta, apakah itu akan dijadikan Panja Karhutla sebagai rekomendasi Komisi III bagi Kapolri untuk memecat, Sudding bilang tidak.

"Saya rasa itu akan jadi poin rekomendasi Panja nanti," tandasnya. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)