Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

Laporan: | Jumat, 21 Oktober 2016, 21:02 WIB
DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah Dewan akhirnya menerima draf RUU Pemilu dari pemerintah. Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti kepada Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.

"Yang menerima Sekjen, baru diantar ke Agus Hermanto. Betul sudah diterima, RUU Ampres nya jadi yang membahas menteri-menterinya juga sudah, di serahkan kirim sekitar jam 15.15 WIB," kata Agus ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/10).

Untuk itu, lanjut dia, Senin mendatang (24/10) akan diadakan rapat pimpinan. Esok harinya, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Nah, di hari Rabu (26/10) DPR RI akan menggelar rapat Paripurna untuk membacakan masuknya surat itu. Kemudian setelah paripurna akan diproses sesuai dengan perundang-undangan.

"Berarti nanti akan dipilih apakah Pansus besar atau Pansus kecil. kalau Pansus kecil hanya Komisi II , tapi kalau Pansus besar melibatkan seluruh Komisi," tandasnya.

Diketahui UU Pemilu 2019 direncanakan berisi tiga produk UU. Pertama, UU 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, UU 15/2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 12/2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)