Muzzammil Interupsi "Ahok" Di Paripurna DPR
Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 20 Oktober 2016, 14:13 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengajukan interupsi pada Sidang Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10). Paripurna itu membahas Perjanjian Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai perubahan iklim.
Muzzammil interupsi terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok), soal omongannya yang mengutip QS Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Muzzammil mengingatkan kepada semua anggota dewan tentang pentingnya toleransi antar umat beragama di Indonesia. Dia menyebut umat Islam merasa tersinggung dengan ucapan Ahok tersebut.
"Saya hanya ingin menyampaikan satu hal yang menjadi hak saya sebagai anggota dewan. Saya ingin menyampaikan soal suara seseorang tentang makna toleransi," kata Muzzammil dalam interupsi.
Dia juga mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga, proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dilanjutkan secara profesional.
Bukan hanya itu, Muzzammil juga menyinggung pernyataan yang disampaikan mantan Kepala BIN Hendropriyono yang mengatakan bahwa Pilkada DKI 2017 berpotensi untuk situasi darurat sipil.
"Tidak perlu ditakutkan seperti apa yang dikatakan Hendropriyono, tidak perlu. Karena kita tak ingin onar. Kita hanya menjalankan Pancasila," tukasnya.
[rus]