MKD Sulit Menyimpulkan Dugaan Pelanggaran Etik Akom
Laporan: | Jumat, 14 Oktober 2016, 13:58 WIB

Sebanyak 36 anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR, Ade Komaruddin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Akom, panggilan akrabnya, diduga menyalahi aturan administrasi terkait surat pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad dikonfirmasi mengatakan, Badan Musyawarah telah membicarakan urusan mitra kerja itu, bahkan dalam paripurna DPR pada 2014 silam.
"Jadi susah untuk menyimpulkan," ujarnya.
Ia memastikan, MKD akan mendalami laporan para anggota dewan Komisi VI.
"Laporannya agak tebal. Rapim (Rapat Pimpinan) kan isinya tiga atau empat. Kalau sendirian bukan Rapim namanya," jelasnya
.[wid]