DPR: Menkominfo Mesti Ambil Keputusan Objektif Soal Izin Siaran TV Swasta
Laporan: Aldi Gultom | Selasa, 11 Oktober 2016, 05:24 WIB

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mengambil keputusan objektif dan berani terkait pemberian perpanjangan izin penyiaran terhadap 10 stasiun TV swasta. Izin tersebut akan habis pada 16 Oktober 2016 mendatang.
"Pemberian perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan domain Kementerian Kominfo yang mengacu pada rekomendasi penilaian dari KPI. Karena itu kami selaku wakil rakyat mengharapkan KPI menghasilkan penilaian secara objektif dan berani," kata Abdul Kharis, sesudah Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Senayan, Jakarta, Senin malam (10/10).
Sebelum dalam proses RDP tersebut, Ketua KPI, Yuliandre, menyatakan bahwa 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) tersebut layak diberi perpanjangan izin siaran. Kesimpulan ini berdasarkan empat aspek penilaian, yakni aspek program siaran, sumber daya manusia (SDM), sistem jaringan konten lokal dan administrasi.
Meski demikian, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi KPI terhadap 10 LPS yang izin siarannya akan berakhir pada Oktober 2016 tersebut tidak didukung oleh data yang kuat dan konsisten serta parameter penilaian yang kurang objektif.
"Karena itu, Kemkominfo harus bijak dalam mengambil keputusan apakah rekomendasi dari KPI akan digunakan atau tidak. Selain itu, kami juga mendorong Kemkominfo dan KPI apabila izin ini diberikan maka harus ada komitmen tertulis dari pihak LPS untuk memperbaiki kualitas isi siaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat," ujar Legislator asal PKS ini.
[ald]