Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Dewan Berharap Tidak Ada Kongkalikong di SP-3 15 Perusahaan

Laporan: | Jumat, 07 Oktober 2016, 22:21 WIB
Dewan Berharap Tidak Ada Kongkalikong di SP-3 15 Perusahaan

Ilustrasi/Net

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo mengakui bahwa Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga telah melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak kepolisian.

Walau begitu, terbuka kemungkinan ada "permainan" yang dilakukan oleh oknum penyidik bersama pengusaha.

"Tentunya SP3 ini tentunya polisi penyidik mempunyai tanggung jawan untuk menentukan ini, bisa di lanjutkan ‎dan tidak dilanjutkan, sepengetahuan saya memang terlepas ini memang ada indikasi apakah permainan oknum penyidik bersama dengan pelaku usahanya mungkin bisa saja terjadi," ujarnya, Jumat (7/10).

Menurutnya, yang terjadi di Riau maupun Kalimantan rata-rata merupakan permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan akibat dari UU itu sendiri.

"Masalah pemilikan lahan ini sangat luar biasa karena ada beberapa regulasi undang-undang, UU 41 itu juga menjadi penyebabnya dari pada tumpang tindih karena di UU 41 ini muncul beberbagai keputusan berbagai kehutanan mengklaim bahwa wilyah-wilayah ada beberapa wilayah yang di dimiliki rakyat itu tiba-tiba di SK menjadi wilayah kawasan hutan," jelasnya.

Bukan hanya tumpang tindih undang-undang, menurutnya keadaan tersebut juga diperparah dengan adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Contohnya, lanjut Firman, terkait otomi daerah,  dimana disitu ada pasal yang mengatakan bahwa pemerintah daerah berhak mengelola SDA untuk pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat. Dimana Pemda juga mengeluarkan izin dan kewenangan terkait pengelolaan hutan.

"Kemudian juga ada tadi di wilayah-wilayah hutan kembali, kemudian kehutanan pusat mengeluarkan izin kepada pihak tertentu di lokasi yang sama itu terjadi, jadi di satu titik koordinat yang sama dikeluarkan izin 3 pihak, pemda, provinsi, dan pusat itu ada, kemungkinan ada pertimbangan oleh penyidik untuk kalau kita bicara positifnya tumpang tindih itu menyebabkan polisi tidak bisa mentidaklanjuti proses hukum itu," jelasnya.

Namun demikian, Firman berharap tidak ada "permainan" dalam pengeluaran SP3 tersebut. "Kami juga tidak berharap bahwa jangan sampai SP3 ini ada kongkalikong tentunya, penyidiknya harus di tindak tegas," tandasnya. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)