Anggota DPR: Dana Desa Dipakai Demo Langgar UU
Laporan: | Jumat, 07 Oktober 2016, 19:01 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menegaskan, tidak semestinya anggaran desa dipergunakan untuk kepentingan demonstrasi.
Hal ini dikemukakan Rambe menanggapi pernyataan kepala desa adat di Bali yang mengaku pakai anggaran dana desa dinas untuk demo menolak reklamasi Teluk Benoa di Bali, yang dimotori kelompok ForBali.
"Dana desa buat demo jelas tidak boleh, meskipun itu sudah menjadi kesepakatan satu desa. Jika terbukti dan benar dana desa disalahgunakan, ya pasti ada sanksi sesuai UU Desa dan UU Tipikor jika itu merugikan negara, " kecamnya di Jakarta, Jumat (7/10).
Meski sudah dikucurkan, jelas Rambe, dana desa tidak dilepas begitu saja. Ada pengawas dari kecamatan.
"Mestinya kalau ada desa yang seperti itu (digunakan untuk demo)Â ya jangan dibiarkan," tegas politisi Golkar ini. Â
Lebih jauh ia menyebutkan, mengacu UU, dana desa digunakan untuk tiga hal. Pertama, pembangunan infrastruktur desa semisal irigasi desa, talud dan drainase. Kedua, pembangunan sarana dan prasarana desa seperti, posyandu dan PAUD. Dan ketiga, pengembangan kapasitas ekonomi desa. Contohnya, mengembangkan koperasi, peternakan desa, pertanian desa dan Badan Usaha Milik Desa, terangnya.
"Itu juga harus berkesinambungan, kalau patah-patah (pembangunannya) tidak boleh, percuma saja kalau tidak berkelanjutan," imbuh Rambe.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bendesa Pakraman Pemogan, IB Suteja membantah keras adanya tudingan atau rumor yang menyebut untuk gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa (RTB) yang dimotori ForBali mendapat sponsor atau dana dari pihak-pihak tertentu.
"Semua kegiatan terkait aksi tolak RTB dikatakan murni dilakukan atas inisiatif desa pakraman dan didanai dari dana desa pakraman didukung anggaran desa dinas," ujarnya di Bali kemarin.
[wid]