Komisi IV: Singapura Jangan Coba Intervensi Hukum Indonesia
Laporan: | Jumat, 07 Oktober 2016, 18:22 WIB

Singapura tidak boleh mencampuri urusan kedaulatan hukum Indonesia walaupun merasa dirugikan oleh kejadian yang terjadi di dalam negeri Indonesia.
Hal itu dikatakan pimpinan Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menanggapi keinginan negeri jiran itu lewat Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura menangkap perusahaan pembakar hutan di Indonesia yang menimbulkan bencana asap hingga ke negaranya. Singapura dikabarkan telah membuat UU untuk menjerat pelaku, termasuk perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai telah melakukan pembakaran hutan.
Firman menegaskan bahwa Singapura tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum negara lain. Jika kebakaran hutan terjadi di Indonesia, maka hukum Indonesia yang berlaku untuk para pelakunya, bukan hukum dari negara lain. Singapura tak akan bisa memenjarakan pelaku pembakaran hutan di Indonesia.
"Seperti contoh kita akan menuntut orang Singapura yang menabrak mobil di Singapura. Kita tidak mempunyai kewenangan. Jadi kalau dibentuk undang-undang oleh Singapura yang mau memidanakan WNI, apa dasar hukumnya saya tidak tahu. Kayaknya tidak mungkin," kata Firman kepada wartawan, Jumat (7/10).
Dia tegaskan, Indonesia mempunyai kedaulatan karena pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam terhadap masalah pembakaran hutan. DPR RI pun terlibat dalam upaya pencegahannya.
"Memang betul undang-undang kita sekarang ini masih lemah oleh karena itu Badan Legislasi akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup untuk dimintai penjelasan kenapa pembakaran hutan ini nyaris tidak pernah selesai setiap tahun," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi ini.
[ald]