Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Harus Ada Kontrol Publik Terhadap Lembaga Survei Yang Merangkap Konsultan

Laporan: | Kamis, 06 Oktober 2016, 18:19 WIB
Harus Ada Kontrol Publik Terhadap Lembaga Survei Yang Merangkap Konsultan Lembaga survei harus  menjadi bagian pendidikan politik masyarakat. Dengan demikian tatanan demokrasi bakal semakin berkualitas.

Yang disayangkan adalah pada perkembangannya lembaga survei malah menyimpang menjadi konsultan politik yang memihak pada salah satu calon di pemilihan umum.

"Sayangnya dalam perjalanan, tidak sedikit lembaga survei yang melenceng dengan merangkap sebagai konsultan politik yang memenangkan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah," kata Anggota Komisi II DPR, Rachmat Hamka, dalam Dialektika Demokrasi bertema "Menguji Integritas Lembaga Survei Jelang Pilkada" di Media Center DPR RI, Kamis (6/10).

Atas dasar fakta itu, Rachmat Hamka menyarankan pembuatan sebuah ruang publik untuk mengontrol lembaga survei.

"Ketika lembaga survei menyajikan data dan ternyata ada yang dirugikan, maka pihak tersebut bisa menggugat secara perdata yang dibuktikan lewat pengadilan," kata anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan itu.

Dikatakannya, lembaga survei yang bekerja secara profesional tidak akan takut digugat. Lagipula, semua lembaga survei harus memiliki pertanggungjawaban kepada publik dan secara hukum harus bisa diuji.

Pengujian dan pengawasan kepada lembaga survei bukan berarti untuk mengkriminalisasi tetapi hanya untuk memantapkan kontrol dari publik. Sebab, lembaga survei yang merangkap sebagai konsultan politik bisa menjerumuskan seorang calon kepala daerah dengan menyarankan menempuh segala cara demi kemenangan politik.

Karena itulah lembaga survei yang menjadi konsultan politik harus ikut bertanggung jawab jika kepala daerah yang disokongnya kelak menjadi koruptor.

Dia mendorong pembuatan regulasi untuk menertibkan lembaga survei agar kembali kepada fungsinya. Dalam regulasi itu ada ketegasan bahwa lembaga survei harus independen, tidak boleh menjadi tim pemenangan calon atau merugikan pihak lain. Selain independen, lembaga survei harus transparan dan berintegritas menyangkut profesionalitas mereka.

"Jangan berharap apa-apa kepada lembaga survei yang merangkap konsultan politik," katanya.

Pembicara lain dalam diskusi tersebut adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria; Pengamat Politik dari LIPI, Siti Zuhro; dan Peneliti dari CSIS, Philip Vermonte. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)