Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Baleg Minta OJK Susun Regulasi Turunan UU Penjaminan

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 29 September 2016, 18:31 WIB
Baleg Minta OJK Susun Regulasi Turunan UU Penjaminan

Ilustrasi/Net

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyusun peraturan turunan dari UU 1/2016 tentang Penjaminan sebelum akhir tahun 2016.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat terkait Pemantauan UU Penjaminan dengan OJK dan Perbanas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).

"Kita harap ini segera diselesaikan, karena sudah lama dinantikan para pelaku usaha. Khususnya, pelaku usaha mikro, menengah dan koperasi, yang selama ini terkendala aspek-aspek permodalan," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI. Firman Soebagyo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan diharapkan memberikan dukungan untuk melahirkan perusahaan penjaminan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.   

Saat ini perusahaan penjaminan belum merata sampai tingkat bawah. Menurut politisi Golkar ini, UU penjaminan ini sangat strategis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengakses permodalan, di mana pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses kredit dari sektor perbankan.

Bahkan lebih jauh, Firman menilai UMKM mampu menggerakkan perekonomian nasional. Mengingat, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto selama lima tahun terakhir rata-rata 60,34 persen dan menyerap tenaga kerja sekitar 97,22 persen.

Firman memberikan contoh UMKM di Italia yang menjadi sentral dalam memperkuat pondasi ekonomi. Bahkan, tak sedikit perusahaan UMKM yang kemudian berkembang menjadi korporasi raksasa.

Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani menyatakan saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan yang berdiri.   Namun berdirinya perusahaa tersebut belum berdasarkan UU Penjaminan karena masih menggunakan peraturan OJK yang merupakan pelaksanaan dari UU Asuransi.

Baleg mengimbau agar ruang lingkup peraturan pelaksanaan dari UU Penjaminan dan UU Asuransi tidak terjadi verlapping untuk menghindari multitafsir dari kedua UU tersebut. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)