Agus Hermanto: Putusan MKD Bukan Untuk Rehabilitasi Kedudukan Novanto
Laporan: | Kamis, 29 September 2016, 10:20 WIB

. Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengaku pihaknya belum menerima surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus "Papa minta saham".
"Kalau terima belum, tapi saya sudah mendengar dari media, dari televisi ada surat seperti itu. Memang yang disampaikan pengembalian nama baik karena efek masa sidang," akunya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Pria yang karib disapa Aher ini menjelaskan bahwa sesungguhnya MKD bukanlah mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) itu untuk menganulir keputusan mereka. Karena memang MKD sama sekali tidak mengeluarkan keputusan apapun.
"Kalau putusan, kan memang MKD tidak memutuskan apa-apa pada waktu itu," jelasnya.
Diketahui Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan PK dikeluarkan bukan untuk merehabilitasi jabatan Novanto, karena memang Novanto mengundurkan diri dengan sukarela. Aher sepaham.
"Kan ga jadi Ketua DPR karena mengundurlan diri, karena keinginan dirinya dia sendiri. Jadi yang diputuskan MKD Itu hanya masalah dari masa-masa sidang yang ada kaitannya dengan pencemaran nama baik," tegasnya.
[ysa]