Setya Novanto/Net
. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Syarifuddin Sudding membenarkan bahwa mahkamah etik anggota dewan tersebut sudah mengeluarkan surat pengabulan peninjauan kembali kasus "Papa minta saham" yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindak lanjuti permohonan Pak Setya Novanto ke MKD untuk PK terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD sidang atas pengaduan Sudirman Said, bukti rekaman," jelasnya kepada wartawan, Rabu (28/9).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan bahwa pihaknya mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ternyata sesuai dengan MK bahwa bukti rekaman bukti yang menjadi dasar tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," jelasnya.
Politisi Partai Hanura ini menekankan bahwa MKD bukanlah memulihkan nama baik Setya Novanto. Melainkan memulihkan harkat dan martabatnya saja.
Bukan pemulihan nama baik, tetapi memulihkan harkat dan martabat nya, karena bukti rekaman itu dalam proses persidangan itu dipublis sekian rupa secara masif oleh media baik elektronik dan maupun media massa dan itu merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Terhadap bukti rekaman yang tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, sehingga tidak bsa dijadikan alat bukti," bebernya.
Namun demikian, Sudding mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan putusan tersebut ke publik.
"Kami MKD tidak mempunyai wewenang untuk melakukan mengumumkan ke Publik," tukasnya. [ysa]