Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Inilah Problem Krusial RUU Pemilu

Laporan: | Selasa, 27 September 2016, 19:06 WIB
Inilah Problem Krusial RUU Pemilu

Foto: Net

RUU Pemilu yang dibahas oleh DPR terdiri dari 500-an pasal. Namun hanya beberapa pasal krusial yang disinkronkan yakni, soal parpol pengusung capres-cawapres, sistem Pemilu, sengketa Pemilu, parliamantery threshold (PT) antara 3,5 persen hingga 7 persen, penyelenggara Pemilu, dan keterwakilan perempuan. Khusus untuk parpol pengusung Capres merujuk ke hasil Pemilu 2014.

"Hanya saja capresâ€"cawapres itu sesuai dengan Pasal 6 (1 dan 2) UUD NRI 1945, bahwa harus warga negara Indonesia (WNI) asli. Bukan warga naturalisasi dan apalagi asing," tegas Wasekjen DPP PPP, Ahmad Baidowi dalam forum legislasi "Polemik RUU Pemilu Serentak 2019" bersama mantan Komisioner KPU, Chusnul Mar’iyah, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis di Media Center DPR, Selasa (27/9).

Oleh karena itu menurut dia, tidak mungkin warga asing juga naturalisasi akan menjadi capresâ€"cawapres.  Lalu, haruskah yang menjadi capres dan cagub misalnya, kader parpol?

"Parpol itu terbuka dan fungsinya antara lain merekrut kader dari luar partai yang potensial sejalan dengan perkembangan demokrasi saat ini. Di mana figur yang berpotensi, mampu, dan berkapasitas menjadi pemimpin dan diterima rakyat, maka parpol bisa merekrut, dan itu tidak bertentangan dengan fungsi dan tujuan parpol sendiri," ujarnya.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)