Negara Jangan Terus Biarkan Kekerasan Seksual Merajalela
Laporan: Aldi Gultom | Sabtu, 24 September 2016, 07:54 WIB

Dibutuhkan perangkat hukum yang komprehensif dalam menghadapi kondisi darurat kejahatan seksual di Indonesia. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) perlu segera disahkan menjadi UU.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Tri Murny, menyatakan, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi segenap warganya. Menurut dia, betapa bahaya kasus kejahatan seksual bila terus dibiarkan.
"Secara sosiologis seolah-oleh kekerasan seksual dianggap wajar. Padahal kejahatan yang satu ini termasuk kejahatan luar biasa. Lahirnya UU ini untuk mengisi kekosongan substansi yang belum diatur dalam UU sebelumnya," ujar Tri Murny.
Ia meminta pemerintah mampu menjamin terlaksananya kewajiban negara yaitu menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan seksual.
Untuk itu RUU penghapusan kekerasan seksual ini tak hanya bertujuan pencegahan, pemulihan atau penanganan tetapi juga mengatur hukuman terhadap pelaku kejahatan.
"Jadi segeralah disahkan, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang komprehensif dan memihak rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Lagi pula, lanjutnya, landasan filosofis RUU sudah sangat jelas seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam hal ini terutama kelompok rentan (perempuan, anak dan penyandang disabiltas).
"Saya minta kita (DPR dan Pemerintah) segera lakukan terobosan, pembaharuan hukum. Jangan kemudian justru lambat begini," tutupnya.
[ald]