Legislator Gerindra Cerita Ke Penyidik KPK Soal Bagi-bagi Duit di Komisi V
Laporan: | Rabu, 21 September 2016, 16:14 WIB

Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Politisi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi tersangka Andi Taufan Tiro.
Kepada penyidik, Djemi menceritakan soal adanya sejumlah pertemuan antara Komisi V DPR RI dengan pihak Kemenpupera.
"Ada 15 sampai 20 pertanyaan lah tadi," ungkap dia usai menjalani pemeriksaan di di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).
Saat disinggung mengenai adanya dugaan pembagian jatah sejumlah anggota Komisi V terkait program dana aspirasi, Francis enggan menjelaskan lebih rinci. Dirinya mengaku soal bagi-bagi jatah sudah dijelaskannya ke penyidik KPK.
"Nah, tanya di sana aja, sudah disampaikan," cetusnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti mengungkapkan, pimpinan Komisi V DPR RI pernah melakukan rapat setengah kamar dengan pejabat Kemenpupera. Selain untuk membahas alokasi dana aspirasi, pertemuan itu juga untuk membahas fee yang akan diterima oleh anggota DPR yang mengalokasikan ke proyek jalan di Maluku.
Damayanti juga mengatakan besaran fee program aspirasi proyek jalan Francis. Menurut Damayanti, hal itu berdasarkan kesaksian dari Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri A Hasanudin.
Masih kata Damayati, pimpinan Komisi V DPR mengancam tidak akan menandatangi RAPBN yang diajukan Kemenpupera. Hal itu akan terjadi jika Kemenpupera tidak menampung permintaan Komisi V DPR terkait usulan aspirasi Rp 10 triliun.
"Pimpinan tidak mau melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian (PUPR)," kata Damayanti saat diperiksa sebagai terdakwa suap anggaran Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Amran Mustari, pengusaha Abdul Khoir dan dua anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin sebagai tersangka. Damayanti, Abdul Khoir serta Dessy dan Julia sudah masuk ke persidangan.
[sam]