Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Senayan Minta Tarakas Ditindak Jika Melanggar Izin Tambang

Laporan: | Senin, 19 September 2016, 15:53 WIB
Senayan Minta Tarakas Ditindak Jika Melanggar Izin Tambang Pemerintah didesak untuk  bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin yang jelas.

Pasalnya, penambangan liar tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan lingkungan.

"Saya minta pemerintah bertindak tegas-lah (terhadap penambang ilegal itu). Kalau dibiarkan negara akan semakin rugi dan berdampak kepada kerusakan lingkungan," tegas Ketua Komisi VII  Gus Irawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9).

Dia mengatakan hal itu terkait laporan masyarakat terkait kasus anak perusahaan CKRA, PT Takaras Inti Lestari (TIL), yang bulan Agustus lalu mengekspor zirconium (Zr) sebanyak 400 ton, bukan berasal dari lahan yang ada izinnya.

Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi menolak untuk menjelaskan detailnya. Ia hanya memastikan PT TIL memiliki izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.

"Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha  ekpor hasil tambang dan mempunya izin clear and clean (C&C)," katanya.

Menurut Gus Irawan, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu ada izin yang dilengkapi sertifikat C&C. Politisi Gerindra itu meminta aparat kepolisian melakukan pengawasan pertambangan secara ketat.

"Kita akan panggil pemerintah untuk menjelaskan kasus itu. Sekarang kita lagi kumpul semua-data-datanya agar segera ditindaklajuti," ujarnya.

Gus Irawan juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah yang cenderung pro perusahaan swasta ekspor bahan baku tambang dibanding perusahaan negara. Padahal, Indonesia punya Aneka Tambang (Antam) yang seharusnya diberi kelelusaan untuk melakukan eksport.

"Kenapa Antam tidak dikasih ekspor sementara Newmont, Freeport dan swasta lainnya diberikan. Ini sangat kita sesalkan," kritiknya.[wid]

 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)