Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ketua Komisi III: Century Dan BLBI Ditutup Akan Sangat Melukai Hati Rakyat

Laporan: | Minggu, 18 September 2016, 07:11 WIB
Ketua Komisi III: Century Dan BLBI Ditutup Akan Sangat Melukai Hati Rakyat

Ilustrasi/Net

. Sempat beredar berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan atas kasus Bank Century dan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Kabar tersebut langsung dibantah oleh tiga komisioner KPK, Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang. Mereka menegaskan bahwa tak pernah mengeluarkan surat apapun terkait penghentian penyidikan terhadap kedua kasus tersebut.

Meski ada bantahan dari KPK, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, tetap mengingatkan KPK agar tidak melukai hati rakyat. Dia mendesak penuntasan Kasus BLBI dan Kasus  Century.

"Rakyat akan melihat keadilan di negara ini dicabik-cabik jika benar KPK telah berkeputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum kasus Bank Century dan kasus penerbitan SKL BLBI," ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, dua kasus besar ini terus menjadi perhatian masyarakat dan sudah bertahun-tahun pula masyarakat menunggu semua institusi penegak hukum menuntaskan proses hukum dua kasus besar tersebut.

"Jika benar KPK menghentikan proses hukum dua kasus itu, rasa keadilan rakyat akan terluka. Rakyat akan menilai penegak hukum melakukan tebang pilih.  Pisau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas," ujarnya.

Apalagi, tambah dia, mengacu pada catatan historis dua kasus itu, sangat jelas bahwa tidak cukup alasan untuk menghentikan proses hukum. Pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century, masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan penegak hukum. Antara lain, perburuan aset-aset eks Bank Century yang disembunyikan di luar negeri, termasuk di Swiss. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 6,762 triliun.

Pada kasus SKL BLBI, masih ada sejumlah buron pengemplang BLBI yang belum berhasil ditangkap penegak hukum Indonesia. Mereka masih bersembunyi di sejumlah negara. Setelah belasan tahun, penegak hukum baru bisa menangkap Samadikun Hartono, pemilik eks Bank Modern. Kerugian negara sangat besar. Dari total dana BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank, sebagian besar digelapkan sehingga negara rugi Rp 138,4 triliun atau 95,878 persen.

"Berdasarkan catatan dan data historis itu, sulit diterima akal sehat jika penegak hukum menghentikan proses hukum kedua kasus ini. Karena itu, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari KPK perihal dasar hukum yang digunakan untuk menutup kedua kasus besar itu," ujarnya. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)