Usaha Pencabutan Cekal Rini Belum Direspons Pimpinan DPR
Laporan: | Sabtu, 17 September 2016, 21:49 WIB

Usaha Komisi VI DPR untuk mencabut larangan Menteri BUMN Rini Soemarno rapat di Senayan masih mentok. Surat permohonan komisi yang membidangi perdagangan dan BUMN ini belum ditanggapi pimpinan DPR. Komisi VI pun harus menunggu lebih lama agar bisa menggelar rapat kerja dengan Menteri Rini.
Rini dicekal mengikuti segala rapat di DPR terkait hasil Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, sejak akhir Desember 2015. Salah satu butir hasil Pansus itu adalah merekomendasikan ke Presiden Jokowi agar memberhentikan Rini dari posisi Menteri BUMN dan melarangnya mengikuti segala rapat di DPR.
Sejak saat itu, Rini tak lagi datang ke DPR. Untuk rapat kerja bidang BUMN, Rini diwakilkan Menteri Keuangan. Pada 16 Agustus lalu, Rini sempat singgah di Senayan. Namun, waktu itu dia datang untuk ikut sidang tahunan MPR, bukan agenda DPR.
Komisi VI merasa kinerjanya terganggu dengan pencekalan itu. Sejak Juni lalu, Komisi VI mendesak pimpinan DPR mencabut pencekalan itu. Langkah itu kemudian diikuti dengan membuat surat resmi, sekitar sebulan lalu. Namun, sampai saat ini, pimpinan DPR belum merespons surat tersebut.
"Saya lupa kapan kami serahkan surat itu kepada pimpinan. Tapi yang jelas sudah lama, sekitar sebulan lalu setelah kami rapat internal. Sayang, sampai saat ini belum ada perkembangan," ucap anggota Komisi VI DPR Idris Laena, (Sabtu, 17/9).
Menurut politisi Golkar ini, pihaknya juga terus menanyakan tindak lanjut dari surat itu. Sebab, Komisi VI sangat membutuhkan rapat dengan Rini. Banyak agenda bidang BUMN yang harus dibicarakan. Apalagi, Rini kini tengah menggulirkan rencana holding BUMN. Jika tidak bisa menggelar rapat, Komisi VI khawatir kebijakan dan kerja Rini tidak bisa diawali Dewan.
Sayang, setiap bertanya mengenai permohonan pencabutan pencekalan untuk Rini itu, pimpinan Dewan tidak memberikan jawaban pasti. Hasilnya masih nihil. "Ya, sekarang kami masih menunggu langkah dari pimpinan," katanya.
Meski begitu, Idris tak buru-buru buruk sangka ke pimpinan Dewan. Dia menduga, pimpinan Dewan masih memikirkan mekanisme yang harus diambil untuk pencabutan pencekalan itu. Sebab, pencekalan Rini diambil berdasarkan hasil Pansus yang disahkan di rapat paripurna.
"Saya rasa pimpinan Dewan takkan menggantung masalah ini. Mungkin persoalannya hanya masalah mekanisme saja," katanya.
Idris pun berharap, pencabutan pencekalan itu bisa segera dilakukan. Bila tidak, dapat dipastikan pengawasan Komisi VI DPR terhadap kinerja Kementerian BUMN tidak akan optimal. Bahkan mungkin Komisi VI tidak bisa melakukan pengawasan sama sekali.
"Untuk komisi lain mungkin tidak masalah. Tapi, larangan Menteri Rini rapat ke DPR itu jelas menghambat kinerja kami di Komisi VI," tandasnya.
Ketua DPR Ade Komarudin pernah mengemukakan bahwa pencekalan itu memang bikin susah Komisi VI. Makanya, Ade menyarankan masalah itu bisa diselesaikan dengan lobi-lobi atau rapat di luar DPR.
Untuk rencana pencabutan pencekalan itu, Ade hanya menjawab normatif. Kata politisi Golkar itu, semua tergantung keputusan rapat paripurna yang merupakan forum tertinggi di DPR.
"Saya hanya teken. Apabila nanti pencabutan itu disetujui dalam rapat paripurna, saya juga tinggal teken," ucapnya.
[zul]