Demokrat Tidak Tahu Ada Lobi-lobi "PKPU Terpidana"
Laporan: | Jumat, 16 September 2016, 14:07 WIB

. Fraksi Partai Demokrat DPR RI menolak keras Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan terpidana maju di Pilkada, termasuk terpidanan hukuman percobaan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto menyatakan bahwa PKPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah itu harusnya tidak keluar dari norma-norma yang sudah diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Beredar kabar ada calon-calon kepala daerah terpidana tengah melakukan lobi-lobi dengan beberapa Fraksi di DPR untuk menggolkan PKPU tersebut diundangkan. Agus sendiri membantah keras ada yang berupaya melakukan itu ke fraksinya.
Namun demikian, Wakil Ketua DPR ini mengaku tidak tahu apakah calon-calon terpidana sudah melakukan lobi-lobi ke fraksi-fraksi lain.
"Saya tentunya tidak mau memasuki wilayah yang lain," tegas Agus di Komplek Palemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9).
Diketahui, ada beberapa calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana, salah satu diantaranya adalah petahana, Gubernur Gorontalo, Rusli Habiebie yang tersangkut kasus pencemaran nama baik Komjen Pol Budi Waseso.
[rus]