Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Wakil Ketua DPR: Soal Arcandra, Presiden Punya Kewenangan Penuh

Laporan: | Jumat, 16 September 2016, 11:18 WIB
Wakil Ketua DPR: Soal Arcandra, Presiden Punya Kewenangan Penuh

Arcandra Tahar/Net

Belum ada kepastian menyangkut rencana Presiden Joko Widodo mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan itu, ketika ditanyai wartawan mengenai spekulasi yang menyebut Presiden akan melantik Arcandra Tahar hari ini.

Agus menegaskan, pelantikan Arcandra bisa saja dilakukan jika pemerintah sudah menyelesaikan masalah kewarganegaraan Arcandra Tahar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Awal bulan September ini Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Arcandra berkewarganegaraan Indonesia berdasarkan asas perlindungan maksimal dan asas tidak mengenai tanpa-kewarganegaraan.

Tetapi Agus mengatakan, untuk kembali menjadi WNI, Arcandra harus dinaturalisasi dengan persetujuan DPR RI.

"Kalau soal keahliannya (Arcandra) itu bisa di Komisi VII ya, tetapi kalau soal hukum di Komisi III, baru pemerintah bisa men-declare dengan persetujuan DPR," ucapnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/9).

Dia tekankan bahwa Arcandra tak perlu mengikuti UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang mewajibkan syarat tinggal di Indonesia selama 5 tahun sebelum naturalisasi. Sebab, Arcandra memang terlahir sebagai WNI.

"Sistem kabinet kita presidensial. Presiden punya kewenangan penuh. Namun kita harus melihat dan bisa memberikan koreksi yang benar," tambahnya. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)