Lukman: Komisi II Tidak Memaksa Terpidana Boleh Ikut Pilkada
Laporan: | Rabu, 14 September 2016, 14:42 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah mengaku menolak aturan yang mengizinkan terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk mengikuti Pilkada.
Karena itu, muncul anggapan dari publik bahwa aturan dalam Peraturan KPU yang mengizinkan seorang terpidana percobaan maju sebagai calon kepala daerah karena paksaan Komisi II DPR RI.
Asumsi tersebut dibantah Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy, saat diwawancara, Rabu (14/9).
"Tidak ada pemaksaan. Yang ada adalah kesepakatan bersama. Tanpa kesepakatan bersama tidak akan bisa diundangkan," tegas Lukman.
Aturan yang membolehkan terpidana percobaan melenggang di Pilkada tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengaku, keputusan tersebut diambil berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menegaskan bahwa hukuman percobaan tidak masuk dalam level hukuman. Karena itu Komisi II berdalih bahwa PKPU tak boleh menabrak UU.
[ald]