Revisi UU ITE Babak Baru Lindungi Privasi Masyarakat
Laporan: | Sabtu, 10 September 2016, 20:31 WIB
Bobby Adhityo Rizadi / Net

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto (Setnov) terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak hanya berlaku bagi ketua umum Golkar saja. Tapi juga berlaku bagi semua pihak yang berada di luar perangkat hukum dan intelijen negara.
Begitu kata anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizadi dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (10/9). Menurutnya, semua pihak dilarang keras melakukan penyadapan dan rekaman ilegal pribadi seseorang, apalagi menyebarluaskan sadapan itu.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Setnov, tapi privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," tegas Bobby di Jakarta, Sabtu (10/9).
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa Komisi I akan memastikan revisi UU ITE mengatur mengenai
cyberbullying agar masyarakat terlindungi dari upaya pembunuhan karakter di ruang publik, baik dari berupa fitnah atau mobilisasi opini negatif.
"Revisi UU ITE merupakan babak baru, dimana nantinya hak privasi masyarakat akan terlindungi. Ini jawaban atas kekhawatiran banyak pihak atas pasal karet di UU itu sendiri," tandasnya.
[ian]