MKD Tunggu Novanto Ajukan Permohonan
Laporan: | Jumat, 09 September 2016, 18:58 WIB

Mahkamah Kehormatan Dewan tidak bisa serta merta mencabut sanksi atau hasil keputusan sidang etik terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan rekaman penyadapan 'Papa Minta Saham' ilegal.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya tak bisa begitu saja mencabut sanksi. Novanto yang juga Ketua Umum Golkar ini, harus mengajukan permohonan terlebih dulu sebagai terlapor ke MKD.
"Tentunya di MKD juga harus sesuai dengan tata beracara prosesnya tidak bisa serta merta MKD yang buka, kemudian mencabut hasil keputusan yang dahulu," ujarnya, Jumat (9/9).
Walau demikian, Dasco tetap menghormati keputusan MK. Setelah Setnov mengajukan permohonan pencabutan sanksi, kemudian MKD melakukan rapat internal, untuk mengkaji dan mempertimbangkan pencabutan sanksi.
"Jadi ya kita menunggu dari Setnov, bagaimana selanjutnya," kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.
Dasco menambahkan, hingga hari ini, MKD belum mendapatkan salinan resmi keputusan MK tersebut.
"Kita baru mendengarkan melalui media bahwa gugatan Setnov dikabulkan MK. Tapi belum mendapatkan hasil resmi putusan tersebut," tandasnya.
[sam]