Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

PAPA MINTA SAHAM

Ketua MKD: Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK

Laporan: | Kamis, 08 September 2016, 22:06 WIB
Ketua MKD: Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK

Sufmi Dasco Ahmad/Net

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kalau Pak Setya Novanto itu kan MK, semua pihak harus hormati itu. Bahwa pertama dinyatakan penyadapan itu alat bukti yang didapat dengan tidak sah itu ilegal. Ya sudah harus dihormati, karena keputusan MK," ujarnya kepada wartawan ketika dihubungi, Kamis (8/9).

"Semua pihak yang ada muka bumi, semua pihak harus mengikuti karena kan apa namanya keputusan hukum yang keluar dari MK itu ilegal semua pihak harus mengikuti dong."

Diketahui Setya Novanto mengajukan uji materi ke MK karena adanya kasus "Papa Minta Saham" yang terungkap setelah rekaman suara dirinya beredar.

Suara itu direkam oleh Ma'ruf Syamsuddin yang ketika itu menjadi Dirut PT Freeport secara diam-diam. Berdasarkan rekaman itu, Setya Novanto kemudian dilaporkan oleh Sudirman Said yang kala itu juga menjadi Menteri ESDM ke MKD.

MKD kemudian memutuskan bahwa pria yang akrab disapa Setnov itu bersalah dan diberi sanksi berat.

Dasco tegaskan bahwa sanksi apapun yang dikeluarkan berdasarkan bukti rekaman ilegal itu dianggap tidak sah.

"Implikasinya adalah segala sesuatu yang kemarin berdasarkan alat bukti yang itu berarti kan tidak sah semua," tandasnya. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)