Akhirnya, DPR Akui Kalimantan Utara Sebagai Provinsi
Laporan: | Senin, 22 Oktober 2012, 23:16 WIB

DPR akhirnya menyepakati terbentuknya lima daerah otonomi baru (DOB) dari sembilan DOB yang diusulkan. Sedangkan empat sisanya akan dibahas pada masa sidang mendatang.
"Pada dasarnya sembilan daerah disepakati, tetapi masih ada yang belum memenuhi persyaratan seperti batas wilayah, penyerahan dana hibah," ujar ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Panja RUU DOB Komisi II mengusulkan sembilan DOB yakni, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Malaka, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Namun, yang berhasil disetujui adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).
Dalam pandangan fraksi, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Hanura menyetujuinya.
Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dengan catatan, agar sisa empat yang lain dibahas dalam seksama dalam tempo sesingkat-singkatnya. Sementara PPP memberikan catatan agar empat DOB dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2012 ini.
Agun mengatakan dalam pengesahan DOB ini, bukan hanya menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 78, namun juga menggunakan pendekatan lain.
"Pendekatan lain itu seperti, politik, geostrategic maupun potensi dalam memberikan efektivitas pelayan publik," demikian Agun.
[arp]