sultan hb x
Isi RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang melarang Gubernur DIY Sultan HB X dan Wakil Gubernur Paku Alam menjadi anggota partai pilitik dinilai sudah tepat.
"Saya kira itu langkah yang benar," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie saat dihubungi wartawan, Selasa, (28/8).
Sebagai seorang raja, Sultan harus berlaku netral buat semua rakyat yang dipimpinnya.
"Sudah jelas sebagai raja harus independen. Karena beliau tetap diperlakukan punya hak khusus sebagai kepala daerah," ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Sesudah RUU DIY ini disahkan per 30 Agustus 2012 dalam sidang paripurna DPR mendatang, Sultan akan memilih tetap sebagai Gubernur atau mengundurkan diri dari anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar. [zul]