Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Warning Kejagung Tak Main Mata Dengan Provider

| Rabu, 08 Agustus 2012, 08:18 WIB
DPR Warning Kejagung Tak Main Mata Dengan Provider

ilustrasi/ist

DPR me-warning Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak main mata dalam penanganan kasus maling pulsa yang diduga merugikan konsumen sebesar Rp 1 triliun. Diharapkan berkas perkara kasus ini bisa segera masuk pengadilan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Tantowi Yahya mengaku geram melihat lambatnya aparat hukum dalam melimpahkan berkas perkara ma­ling pulsa ini ke pengadilan. Dia menduga, ada upaya untuk mem­petieskan kasus ini supaya tidak masuk pengadilan.  

Berkas perkara tiga tersangka maling pulsa saat ini masih bolak-balik dari penyidik Polri ke Ke­jaksaan, apakah P19 (belum lengkap) atau P21 (lengkap).

“Kalau memang berkas itu ku­rang lengkap, ya segera di­leng­kapi. Padahal di rapat dengar pen­dapat (RDP) bersama Kaba­res­krim dan Kejagung lalu, telah di­nyatakan berkas itu sudah di­lengkapi dan siap disidangkan. Di­khawatirkan ada ‘main mata’ dalam penanganan kasus ter­se­but,” tanya Tantowi, kemarin.

Menurut Tantowi, tudingan adanya ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus ini ti­dak bisa dibantah. Sebab, sudah lama pe­nanganan kasus maling pulsa ini jalan di tempat dengan alasan berkas belum lengkap.

“Harusnya sudah ada gelar per­kara dari semua tersangka, kok ini malah stagnan?” tanya politisi Partai Golkar ini.

Setelah masa reses berakhir, lanjutnya, Panja akan memanggil kedua institusi hukum ini untuk mem­pertanyakan penanganan berkas perkara ini. Panja berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai pengadilan.

“Siapapun yang terlibat, mesti dihukum baik itu pidana maupun perdata karena kasus ini telah me­rugikan banyak pihak,” katanya.

Anggota Panja Pencurian Pul­sa DPR Roy Suryo menam­bah­kan, dari laporan terakhir Ke­jagung, sam­pai saat ini belum ada per­kem­bangan signifikan terkait berkas kasus tersebut. Pihak Kejagung malah meminta semua pihak bersabar dalam proses penye­le­saian kasus yang melibatkan se­jumlah petinggi operator kakap.

“Saya kira Kejagung perlu menjelaskan ke publik sejauh­mana penanganan kasus ini dan apa kendala yang dihadapi. Se­hingga tidak menimbulkan spe­kulasi dalam penanganan kasus tersebut,” saran Roy.  

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih meram­pungkan berkas perkara tiga ter­sangka kasus pencurian pulsa. Tiga tersangka tersebut adalah Vice President Digital Music and Content Management Telkom­sel, KP, Direktur Utama PT Me­dia­play, WMH, dan Direk­tur Utama PT Colibri, NHB.

“Ada dua berkas perkara, yang dikembalikan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke Mabes. Itu sudah kita lengkapi sesuai petunjuk se­bagaimana yang tertuang dalam surat P19 (hasil jaksa peneliti),” kata Kepala Biro Pe­ne­rangan Mas­yarakat Polri Bri­gadir Jen­de­ral Mochammad Tau­fik.

Dua berkas perkara yang telah dilengkapi dalam tahap P19 ini adalah milik KP dan NHB. Se­mentara satu berkas perkara mi­lik tersangka WMH masih ber­ada di tangan penyidik Bares­krim untuk dilengkapi. Taufik tidak menye­butkan data yang perlu dilengkapi penyidik khu­sus untuk WMH tersebut.

Saat ini, kata Taufik, Polri masih menelusuri keterlibatan provider lain dalam kasus ini selain Telkomsel. Namun, kata dia, hal tersebut masih mem­butuhkan waktu panjang dalam penelusurannya.

Hingga kini Polri telah mela­kukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari empat pelapor, tiga saksi yang me­nguatkan pelapor, pihak PT Tel­komsel sebanyak 33 orang, dari content provider (CP) 37 sak­si dan 10 saksi ahli.  [Harian Rakyat Merdeka]


1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)