ilustrasi/ist
DPR me-warning Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak main mata dalam penanganan kasus maling pulsa yang diduga merugikan konsumen sebesar Rp 1 triliun. Diharapkan berkas perkara kasus ini bisa segera masuk pengadilan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR Tantowi Yahya mengaku geram melihat lambatnya aparat hukum dalam melimpahkan berkas perkara maÂling pulsa ini ke pengadilan. Dia menduga, ada upaya untuk memÂpetieskan kasus ini supaya tidak masuk pengadilan.
Berkas perkara tiga tersangka maling pulsa saat ini masih bolak-balik dari penyidik Polri ke KeÂjaksaan, apakah P19 (belum lengkap) atau P21 (lengkap).
“Kalau memang berkas itu kuÂrang lengkap, ya segera diÂlengÂkapi. Padahal di rapat dengar penÂdapat (RDP) bersama KabaÂresÂkrim dan Kejagung lalu, telah diÂnyatakan berkas itu sudah diÂlengkapi dan siap disidangkan. DiÂkhawatirkan ada ‘main mata’ dalam penanganan kasus terÂseÂbut,†tanya Tantowi, kemarin.
Menurut Tantowi, tudingan adanya ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus ini tiÂdak bisa dibantah. Sebab, sudah lama peÂnanganan kasus maling pulsa ini jalan di tempat dengan alasan berkas belum lengkap.
“Harusnya sudah ada gelar perÂkara dari semua tersangka, kok ini malah stagnan?†tanya politisi Partai Golkar ini.
Setelah masa reses berakhir, lanjutnya, Panja akan memanggil kedua institusi hukum ini untuk memÂpertanyakan penanganan berkas perkara ini. Panja berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai pengadilan.
“Siapapun yang terlibat, mesti dihukum baik itu pidana maupun perdata karena kasus ini telah meÂrugikan banyak pihak,†katanya.
Anggota Panja Pencurian PulÂsa DPR Roy Suryo menamÂbahÂkan, dari laporan terakhir KeÂjagung, samÂpai saat ini belum ada perÂkemÂbangan signifikan terkait berkas kasus tersebut. Pihak Kejagung malah meminta semua pihak bersabar dalam proses penyeÂleÂsaian kasus yang melibatkan seÂjumlah petinggi operator kakap.
“Saya kira Kejagung perlu menjelaskan ke publik sejauhÂmana penanganan kasus ini dan apa kendala yang dihadapi. SeÂhingga tidak menimbulkan speÂkulasi dalam penanganan kasus tersebut,†saran Roy.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih meramÂpungkan berkas perkara tiga terÂsangka kasus pencurian pulsa. Tiga tersangka tersebut adalah Vice President Digital Music and Content Management TelkomÂsel, KP, Direktur Utama PT MeÂdiaÂplay, WMH, dan DirekÂtur Utama PT Colibri, NHB.
“Ada dua berkas perkara, yang dikembalikan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke Mabes. Itu sudah kita lengkapi sesuai petunjuk seÂbagaimana yang tertuang dalam surat P19 (hasil jaksa peneliti),†kata Kepala Biro PeÂneÂrangan MasÂyarakat Polri BriÂgadir JenÂdeÂral Mochammad TauÂfik.
Dua berkas perkara yang telah dilengkapi dalam tahap P19 ini adalah milik KP dan NHB. SeÂmentara satu berkas perkara miÂlik tersangka WMH masih berÂada di tangan penyidik BaresÂkrim untuk dilengkapi. Taufik tidak menyeÂbutkan data yang perlu dilengkapi penyidik khuÂsus untuk WMH tersebut.
Saat ini, kata Taufik, Polri masih menelusuri keterlibatan provider lain dalam kasus ini selain Telkomsel. Namun, kata dia, hal tersebut masih memÂbutuhkan waktu panjang dalam penelusurannya.
Hingga kini Polri telah melaÂkukan pemeriksaan terhadap 87 saksi. Saksi tersebut berasal dari empat pelapor, tiga saksi yang meÂnguatkan pelapor, pihak PT TelÂkomsel sebanyak 33 orang, dari content provider (CP) 37 sakÂsi dan 10 saksi ahli. [Harian Rakyat Merdeka]