Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

PENGUNDURAN JADWAL PILKADA

Komisi II Suruh KPU Segera Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Laporan: | Jumat, 03 Agustus 2012, 07:40 WIB
Komisi II Suruh KPU Segera Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri . Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang telah mengeluarkan kebijakan untuk memundurkan jadwal 34 pilkada karena waktunya bentrok dengan Pilpres 2014.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II, Agun Gunanjar Sudarsa. Agun juga mengingatkan bahwa bila mengacu pada UU 32/2004, hanya yang berakhir di 2014 saja yang tidak boleh melaksanakan pilkada.

"Artinya yang di tahun 2013 dan 2015 tetap menyelenggarakan pilkada," kata Agun kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 3/8).

Selanjutnya, ungkap Agun, Komisi II akan menyelenggarakan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU meminta penjelasan dan membahas persoalan ini pada awal masa sidang pertama tahun 2012-2013 bulan September mendatang.

Agun juga meminta KPU agar segera untuk memutuskan hal ini sesuai dengan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dengan memperhatikan aturan hukumnya dan berpegang pada asas Luber Jurdil bagi semua pemangku kepentingan terutama partai politik. Hal lain yang juga harus diperhatikan, ungkap Agun, adalah terkait dengan jabatan kepala daerah yang bersangkutan ditinjau dari efektifiitas dan efisiensi yang diperoleh.

"Termasuk juga soal kesiapan pembiayaan yang tentunya melibatkan DPRD terkait APBD-nya," demikian [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)