Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III Setujui RUU Perlindungan Anak, Menteri Linda Senang

Laporan: | Rabu, 27 Juni 2012, 21:15 WIB
Komisi III Setujui RUU Perlindungan Anak, Menteri Linda Senang

linda gumelar/ist

RMOL. Rancangan Undang-undang mengenai perlindungan pidana anak yang dilaksanakan di Komisi III hari ini mendapatkan lampu hijau dari fraksi-fraksi yang ada. Kesepuluh fraksi yang duduk di DPR menyatakan dukungannya atas RUU ini.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan, Linda Gumelar hal ini merupakan suatu kemajuan atas upaya perlindungan anak di Indonesia.

Linda menjelaskan bahwa nantinya, anak-anak yang bermasalah pidana dapat terlindungi hak-haknya melalui adanya Undang-undang ini

"Penahanan khusus untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum memang sudah jadi harapan pemerintah agar mereka tidak ditangani secara pidana seperti umumnya tapi lebih dilakukan melalui pembinaan," terangnya, setelah rapat dengar dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/6).

Menurutnya, hukuman bagi anak-anak ini nantinya akan bersifat pembinaan dengan melibatkan korban dan pihak-pihak lain. Hal ini dilakukan melalui pendekatan dan pemulihan sosial. Hukumannya bisa berbentuk pekerjaan, bukan hukuman pidana seperti yang selama ini berlaku.

Namun begitu, bila pelanggarannya berat seperti narkoba atau pembunuhan maka hukuman pidananya tetap berbeda.

"Undang-undang ini tujuannya adalah untuk menghindari anak-anak kecil kita yang masalahnya sederhana tapi hukumannya bisa menghancurkan masa depan anak-anak kita. Kalau masalahnya berat seperti narkoba dan pembunuhan ya ada aturan pidananya lagi," tutupnya. [arp]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)