Pimpinan DPR Serahkan Nasib 12 Calon Hakim Agung ke Komisi III
Laporan: | Senin, 14 Mei 2012, 20:08 WIB
RMOL. Pimpinan DPR sore ini resmi menerima 12 nama calon Hakim Agung dari hasil seleksi Komisi Yudisial. Namun, pimpinan DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada komisi III DPR yang membidangi hukum.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso memberi apresiasi atas kerja Komisi Yudisial.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial. Ada lima kursi kosong yang perlu diisi oleh Hakim Agung. Dan ini selanjutnya akan menjadi tugas komisi III," ujar Priyo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 14/5).
Ketua DPP Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ke 12 nama yang telah diputuskan untuk mengikuti uji kelayakan di DPR akan diterima Komisi III. Pasalnya, seluruh kewenangan untuk menetapkan calon Hakim Agung berada di komisi hukum DPR itu.
"Entah akan menerima atau menolak sebagian atas dasar kesepakatan, atau mungkin karena pertimbangan standar Komisi Yudisial mengenai komposisi 12 calon yang berhasil diseleksi. Itu sepenuhnya kewenangan Komisi III," demikian Priyo.
[mar]