Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Mengintip Cara Kerja Badan Legislasi DPR

Laporan: | Selasa, 24 April 2012, 09:08 WIB
Mengintip Cara Kerja Badan Legislasi DPR

ilustrasi/ist

RMOL. Badan Legislasi (Baleg) merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang memegang peranan penting dalam membuat satu UU. Sebab Baleg lah yang menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.

Selain itu, Baleg juga mengkoordinasikan penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah, dan menyiapkan  rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

Menurut anggota Baleg, Mestariany Habie, tatacara dan mekanisme kerja Baleg dalam penyusunan RUU diatur dalam UU Republik Indonesia No. 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 102 ayat 1. Sementara pembahasan RUU dilakukan berdasarkan  dua tingkat pembicaraan. Yaitu tingkat satu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi , rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Sedangkan pembahasan tingkat dua ada dalam rapat paripurna.

Awalnya, lanjut Mestariany, Badan Anggaran membahas RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran membahas rancangan undang-undang berdasarkan penugasan Badan Musyawarah setelah mempertimbangkan beberapa hal. Yaitu, pengusul rancangan undang-undang; penugasan penyempurnaan rancangan undang-undang; keterkaitan materi muatan rancangan undang-undang dengan ruang lingkup tugas komisi; dan jumlah rancangan undang-undang yang ditangani oleh komisi atau Badan Legislasi.

"RUU yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penugasan pembahasannya diserahkan kepada komisi tersebut," kata Mestariany kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 24/4).

Sementara itu, lanjut Mestariany, pembahasan RUU bisa ditugaskan kepada Baleg atau Pansus dengan beberapa ketentuan. Yaitu jumlah RUU yang ditangani komisi telah melebihi jumlah maksimal; komisi sedang menangani RUU yang mengandung materi muatan yang kompleks dan memerlukan waktu pembahasan yang lama; atau sebagian besar anggota komisi menjadi anggota pada beberapa panitia khusus.

"RUU yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, pembahasannya ditugaskan kepada Baleg atau Pansus," tegas Mestariany.

Menurut Mestariany, ketentuan mengenai jumlah maksimal penugasan pembahasan RUU tetap berlaku terhadap Baleg. Sementara halam hal penugasan pembahasan RUU diserahkan kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi yang bukan pengusul atau panitia khusus, maka komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapatkan penugasan tersebut berkewajiban mengundang pengusul untuk memberikan penjelasan atau keterangan atas RUU yang diwakili oleh pimpinan alat kelengkapan pengusul atau anggota pengusul paling banyak empat orang.

Kemudian, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi, mendapat penugasan baru untuk membahas rancangan undang-undang setelah satu rancangan UU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.

"Pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat I yang dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat Tim Perumus dan atau, Rapat Tim Sinkronisasi dengan kegiatan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir, dan pengambilan keputusan," jelas Mestariany.

Pengambilan keputusan RUU dalam rapat kerja, ungkap Mestariany, dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan ringkat I ini dilakukan dengan acara: pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran; laporan panita kerja; pembacaan naskah RUU; pendapat akhir mini sebagai sikap akhir; penandatanganan naskah RUU; dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.

Sementara hasil pembicaraan tingkat I atas pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan TingkatI; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

"Dalam hal persetujuan jika tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal RUU tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Dan RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden yang diwakili oleh menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama," papar Mestariany.

Dalam mengerjakan tugas dan fungsinyam Baleg juga dibantu oleh tenaga ahli. Dalam proses rekrutmen tenaga ahli sebagai, Baleg engedepankan aspek profesionalisme karena bertujuan untuk mendorong terciptanya profesionalisme kerja sehingga dapat berfungsi dan berjalan efektif, efisien, dan berkualitas. Baleg juga akan memilih tenaga ahli tidak hanya berasal dari kalangan aktivis parpol saja, tetapi juga kalangan akademisi yang memiliki intelektualitas. Sementara kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan adalah memiliki pengetahuan luas dan mendalam, pemikir dalam arti intelektual sekaligus pekerja, sehingga akan terjalin sistem dan mekanisme kerja yang lebih produktif dan berkualitas.  

"Standarisasi rektutmen perlu mempertimbangkan spesifikasi atau disiplin ilmu pengetahuan juga kemampuan untuk menganalisis setiap permasalahan yang dihadapi anggota DPR sesuai dengan bidang yang ditanganinya.  Assesment tidak diputuskan secara pribadi, tapi melalui lembaga independen," ungkap Mestariany.

Perekrutan ini dilakukan Sekjen DPR RI untuk kemudian diseleksi oleh badan independen dan diterima oleh anggota DPR. Namun begitu proses rekrutmen staf ahli DPR tidak bisa disamakan dengan proses rekrutmen PNS biasa, karena kebutuhan yang berbeda. Dalam proses rekrutmen, Setjen DPR RI bekerjasama dengan dengan pihak perguruan tinggi, namun atas kepentingan kecocokan dan kenyamanan dalam bekerja, maka Setjen DPR memberikan peluang bagi anggota DPR RI untuk untuk menyodorkan calon staf ahli dengan tetap menempuh jalur seleksi yang telah ditentukan sebelumnya.  Hal ini telah diatur dalam Keputusan Panmus Tahun 2007 yang menetapkan kriteria dan mekanisme rekrutmen Tenaga Ahli.  

"Apabila kemudian, calon staf ahli yang direkomendasikan oleh anggota DPR tersebut tidak lulus seleksi, namun anggota DPR tetap ingin menggunakan keahliannya, maka penggajian staf ahli tersebut tidak dibebankan kepada APBN, melainkan menjadi tanggung jawab langsung anggota DPR bersangkutan," jelas Mestariany.

Sementara itu, masih kata Mestariany, ada beberapa RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional untuk tahun 2012. Diantaranya RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; RUU tentang Penanganan Konflik Sosial; RUU tentang Organisasi Masyarakat; RUU tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar; RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; RUU tentang Pangan; RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro dan RUU tentang Pendidikan Tinggi.

"Pengusul RUU ini adalah DPR," ungkap Mestariany.

Sementara RUU yang diusulkan oleh pemerintah diantaranya RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.; RUU tentang Keamanan Nasional; RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; RUU tentang Koperasi; dan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)